Skip to main content

Rumah Tangga Berantakan Karena PLR

Rumah Tangga Berantakan Karena PLR Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Artikel ini saya tulis dengan keprihatinan mendalam terhadap kasus hipnoterapi yang menurut hemat saya masuk dalam kategori malpraktik yang berakibat sangat buruk terhadap klien. Besar harapan saya setelah membaca artikel ini kita semua bisa lebih hati-hati dan arif dalam bertindak, baik sebagai klien maupun hipnoterapis, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Beberapa bulan lalu saya mendapat cerita dari salah satu murid saya yang menangani seorang pria yang depresi akibat ditinggal oleh istrinya setelah sang istri, sebut saja Ani, menjalani sesi “hipnoterapi” dengan seorang hipnoterapis terkenal di Jakarta.

Minggu lalu saya mendapat cerita dari murid saya yang lain yang mengatakan bahwa seorang suami, sebut saja sebagai Anto, meninggalkan istrinya juga setelah menjalani sesi “hipnoterapi”. Setelah bertanya lebih dalam akhirnya diketahui bahwa hipnoterapis yang menangani kedua kasus ini adalah hipnoterapis yang sama dan menggunakan teknik terapi yang sama.

Saya sungguh prihatin dengan apa yang dilakukan hipnoterapis ini karena menurut hemat saya ini sudah masuk kategori malpraktik yang sangat fatal.

Cerita lengkapnya begini. Pada kasus pertama, Ani bertemu dengan hipnoterapis ini untuk menjalani Past Life Regression (PLR). Alasan Ani adalah ia ingin
... baca selengkapnya di Rumah Tangga Berantakan Karena PLR Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Comments

Popular posts from this blog

Sepenggal Lorosae

“Permisi!” Hampir serentak suara di teras depan rumah disertai ketukan di pintu. Pagi itu pandanganku beradu dengan dua orang setelah pintu terbuka. “Sonia!, om Alfredo!, selamat datang di Indonesia!” sambutku spontan, sembari mempersilahkan masuk. “Oh terima kasih, kukira kau sudah tak kenal kami lagi, bagaimana dengan bahasa Indonesiaku?” canda om Alfredo. “Sangat baik tapi perlu latihan lagi.” sahutku dan suara tawa kamipun meledak. Om Alfredo, aku mengenalnya semenjak masa kanak-kanak di bumi Timor Lorosae. Seorang penduduk berdarah campuran porto tetun yang pernah bertetangga denganku. Bertahun-tahun kami hidup damai berdampingan, apalagi setelah Timor Lorosae diakui menjadi bagian integral Republik Indonesia dengan nama propinsi Timor Timur. Namun sayang sekali kedamaian tersebut tak berlangsung lama. Bermula ketika dimumkannya hasil referendum nasib Timor Timur yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah Indonesia. Sungguh mencengangkan!, kubu pro kemerdekaan telah dimenangkan mut...

Bolehkah Aku Membenci Ayah?

Orangtua merupakan tumpuan bagi setiap anak, memiliki orangtua yang lengkap adalah keinginan setiap anak di muka bumi ini, tak terkecuali dengan ku. Namun, takdir berkata lain bagiku. Lah Peristiwa 16 tahun yang silam telah merubah kehidupan menjadi sosok anak yang tumbuh tanpa peranan seorang Ayah. Memang semua terbayang sangatlah berat namun kini telah ku lalui semua hingga aku tumbuh menjadi seorang remaja yang kuat dan tegar dalam menghadapi persoalan hidup. Tanpa kehadiran sosok ayah yang mendampingi ku tentu ada sosok lain yang menggantikannya tidak lain dan tidak bukan adalah ibu. Ibu bagi ku adalah sosok luar biasa yang memiliki peran ganda oleh keadaan, ia menjadi sosok ibu yang penuh kasih sayang dalam merawat anaknya hingga menjadi sosok perkasa mencari nafkah untuk membiayai kehidupan kedua anaknya. Mengingat kembali memori 16 tahun yang lalu saat kisah getir itu terjadi pada diriku dan keluargaku sudah tentu berdampak pada psikologis ku. Sering terlintas di bayang ku saat ...

Seracen oh Seracen

Seracen. Apakah itu? Akhir-akhir ini istilah Seracen menjadi populer. Rumornya, itu adalah kelompok penyebar kebencian di Indonesia. Polisi juga menengarai motivasi kelompok ini adalah mencari keuntungan finansial. "Dari laptop yang kita sita ada ada beberapa proposal dengan jumlah nominal pembuatan ujaran kebencian puluhan juta," menurut Pak Pudjo (Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono) di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26 Agustus 2017). Menurut Pak Pudjo, nominalnya mencapai 20 hingga 72 juta rupiah per konten. Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pemerintah harus membuat aturan yang mengikat provider medsos dalam koridor hukum. Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban peru...