Skip to main content

Wiro Sableng #99 : Wasiat Malaikat

Wiro Sableng #99 : Wasiat Malaikat Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : TUA GILA DARI ANDALAS

SATU

Setan Ngompol pegang lengan nenek di sebelahnya seraya berkata. "Aku melihat ada dinding batu di bawah sana. Mari kita selidiki...." sinenek yang bukan lain adalah Sinto Gendeng guru Pendekar 212 langsung mengomel.
"Aku kemari mencari Pedang Naga Suci 212! Buat mengobati muridku yang sedang kapiran! Bukan untuk menyelidiki segala macam dinding! Lagi pula apa kau lupa. Sepasang naga kuning pasti berada di dalam telaga ini. Salah bergerak kita bisa jadi mangsa mereka!"

"Memang kita harus hati-hati," ikut bicara Panji. "Selain sepasang naga dan Makhluk Api Liang Neraka bukan mustahil Kiai Gede Tapa Pamungkas memiliki makhluk peliharaan lain...."

Ketiga orang tersebut saat itu berada dalam Telaga Gajahmungkur. Berkat ilmu yang diberikan Ratu Duyung mereka bukan saja sanggup berenang sampai jauh ke dasar telaga tapi luar biasanya juga mampu bernapas dan bicara dalam air tidak beda seolah mereka berada di daratan terbuka. Seperti diketahui sebagai penguasa salah satu kawasan laut selatan Ratu Duyung memiliki berbagai kesaktian antara lain hidup di dalam air. Sehabis geger besar di Pangandaran dia pernah memb
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #99 : Wasiat Malaikat Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Comments

Popular posts from this blog

Sepenggal Lorosae

“Permisi!” Hampir serentak suara di teras depan rumah disertai ketukan di pintu. Pagi itu pandanganku beradu dengan dua orang setelah pintu terbuka. “Sonia!, om Alfredo!, selamat datang di Indonesia!” sambutku spontan, sembari mempersilahkan masuk. “Oh terima kasih, kukira kau sudah tak kenal kami lagi, bagaimana dengan bahasa Indonesiaku?” canda om Alfredo. “Sangat baik tapi perlu latihan lagi.” sahutku dan suara tawa kamipun meledak. Om Alfredo, aku mengenalnya semenjak masa kanak-kanak di bumi Timor Lorosae. Seorang penduduk berdarah campuran porto tetun yang pernah bertetangga denganku. Bertahun-tahun kami hidup damai berdampingan, apalagi setelah Timor Lorosae diakui menjadi bagian integral Republik Indonesia dengan nama propinsi Timor Timur. Namun sayang sekali kedamaian tersebut tak berlangsung lama. Bermula ketika dimumkannya hasil referendum nasib Timor Timur yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah Indonesia. Sungguh mencengangkan!, kubu pro kemerdekaan telah dimenangkan mut...

Bolehkah Aku Membenci Ayah?

Orangtua merupakan tumpuan bagi setiap anak, memiliki orangtua yang lengkap adalah keinginan setiap anak di muka bumi ini, tak terkecuali dengan ku. Namun, takdir berkata lain bagiku. Lah Peristiwa 16 tahun yang silam telah merubah kehidupan menjadi sosok anak yang tumbuh tanpa peranan seorang Ayah. Memang semua terbayang sangatlah berat namun kini telah ku lalui semua hingga aku tumbuh menjadi seorang remaja yang kuat dan tegar dalam menghadapi persoalan hidup. Tanpa kehadiran sosok ayah yang mendampingi ku tentu ada sosok lain yang menggantikannya tidak lain dan tidak bukan adalah ibu. Ibu bagi ku adalah sosok luar biasa yang memiliki peran ganda oleh keadaan, ia menjadi sosok ibu yang penuh kasih sayang dalam merawat anaknya hingga menjadi sosok perkasa mencari nafkah untuk membiayai kehidupan kedua anaknya. Mengingat kembali memori 16 tahun yang lalu saat kisah getir itu terjadi pada diriku dan keluargaku sudah tentu berdampak pada psikologis ku. Sering terlintas di bayang ku saat ...

Seracen oh Seracen

Seracen. Apakah itu? Akhir-akhir ini istilah Seracen menjadi populer. Rumornya, itu adalah kelompok penyebar kebencian di Indonesia. Polisi juga menengarai motivasi kelompok ini adalah mencari keuntungan finansial. "Dari laptop yang kita sita ada ada beberapa proposal dengan jumlah nominal pembuatan ujaran kebencian puluhan juta," menurut Pak Pudjo (Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono) di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26 Agustus 2017). Menurut Pak Pudjo, nominalnya mencapai 20 hingga 72 juta rupiah per konten. Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pemerintah harus membuat aturan yang mengikat provider medsos dalam koridor hukum. Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban peru...