Skip to main content

Kisah Pita Kuning

Kisah Pita Kuning Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Pada tahun 1971 surat kabar New York Post menulis kisah nyata tentang seorang pria yang hidup di sebuah kota kecil di White Oak, Georgia, Amerika. Pria ini menikahi seorang wanita yang cantik dan baik, sayangnya dia tidak pernah menghargai istrinya. Dia tidak menjadi seorang suami dan ayah yang baik. Dia sering pulang malam- malam dalam keadaan mabuk, lalu memukuli anak dan isterinya.

Satu malam dia memutuskan untuk mengadu nasib ke kota besar, New York. Dia mencuri uang tabungan isterinya, lalu dia naik bis menuju ke utara, ke kota besar, ke kehidupan yang baru. Bersama-sama beberapa temannya dia memulai bisnis baru. Untuk beberapa saat dia menikmati hidupnya. Sex, gambling, drug. Dia menikmati semuanya.

Bulan berlalu. Tahun berlalu. Bisnisnya gagal, dan ia mulai kekurangan uang. Lalu dia mulai terlibat dalam perbuatan kriminal. Ia menulis cek palsu dan menggunakannya untuk menipu uang orang. Akhirnya pada suatu saat naas, dia tertangkap. Polisi menjebloskannya ke dalam penjara, dan pengadilan menghukum dia tiga tahun penjara.

Menjelang akhir masa penjaranya, dia mulai merindukan rumahnya. Dia merindukan istrinya. Dia rindu keluarganya. Akhirnya dia memutuskan untuk menulis surat kepada istrinya, untuk menceritakan betapa menyesalnya dia. Bahwa dia masih mencintai isteri dan anak-anaknya. Dia berharap dia masih boleh kembali. Namun dia juga mengerti bahwa mungkin sekarang suda
... baca selengkapnya di Kisah Pita Kuning Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Comments

Popular posts from this blog

Sepenggal Lorosae

“Permisi!” Hampir serentak suara di teras depan rumah disertai ketukan di pintu. Pagi itu pandanganku beradu dengan dua orang setelah pintu terbuka. “Sonia!, om Alfredo!, selamat datang di Indonesia!” sambutku spontan, sembari mempersilahkan masuk. “Oh terima kasih, kukira kau sudah tak kenal kami lagi, bagaimana dengan bahasa Indonesiaku?” canda om Alfredo. “Sangat baik tapi perlu latihan lagi.” sahutku dan suara tawa kamipun meledak. Om Alfredo, aku mengenalnya semenjak masa kanak-kanak di bumi Timor Lorosae. Seorang penduduk berdarah campuran porto tetun yang pernah bertetangga denganku. Bertahun-tahun kami hidup damai berdampingan, apalagi setelah Timor Lorosae diakui menjadi bagian integral Republik Indonesia dengan nama propinsi Timor Timur. Namun sayang sekali kedamaian tersebut tak berlangsung lama. Bermula ketika dimumkannya hasil referendum nasib Timor Timur yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah Indonesia. Sungguh mencengangkan!, kubu pro kemerdekaan telah dimenangkan mut...

Bolehkah Aku Membenci Ayah?

Orangtua merupakan tumpuan bagi setiap anak, memiliki orangtua yang lengkap adalah keinginan setiap anak di muka bumi ini, tak terkecuali dengan ku. Namun, takdir berkata lain bagiku. Lah Peristiwa 16 tahun yang silam telah merubah kehidupan menjadi sosok anak yang tumbuh tanpa peranan seorang Ayah. Memang semua terbayang sangatlah berat namun kini telah ku lalui semua hingga aku tumbuh menjadi seorang remaja yang kuat dan tegar dalam menghadapi persoalan hidup. Tanpa kehadiran sosok ayah yang mendampingi ku tentu ada sosok lain yang menggantikannya tidak lain dan tidak bukan adalah ibu. Ibu bagi ku adalah sosok luar biasa yang memiliki peran ganda oleh keadaan, ia menjadi sosok ibu yang penuh kasih sayang dalam merawat anaknya hingga menjadi sosok perkasa mencari nafkah untuk membiayai kehidupan kedua anaknya. Mengingat kembali memori 16 tahun yang lalu saat kisah getir itu terjadi pada diriku dan keluargaku sudah tentu berdampak pada psikologis ku. Sering terlintas di bayang ku saat ...

Seracen oh Seracen

Seracen. Apakah itu? Akhir-akhir ini istilah Seracen menjadi populer. Rumornya, itu adalah kelompok penyebar kebencian di Indonesia. Polisi juga menengarai motivasi kelompok ini adalah mencari keuntungan finansial. "Dari laptop yang kita sita ada ada beberapa proposal dengan jumlah nominal pembuatan ujaran kebencian puluhan juta," menurut Pak Pudjo (Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono) di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26 Agustus 2017). Menurut Pak Pudjo, nominalnya mencapai 20 hingga 72 juta rupiah per konten. Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pemerintah harus membuat aturan yang mengikat provider medsos dalam koridor hukum. Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban peru...